BPR merupakan lembaga perbankan resmi yang diatur berdasarkan Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 tahun 1998.
Bank Perekonomian Rakyat yang disingkat dengan BPR sebelumnya bernama Bank Perekonomian Rakyat adalah salah satu jenis bank yang dikenal melayani golongan pengusaha mikro, kecil dan menengah dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan.
BPR merupakan lembaga perbankan resmi yang diatur berdasarkan Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 tahun 1998.
PT. BPR Supra Artapersada berdiri berdasarkan akta pendirian tanggal 25 Juni 1992 akta tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia tertanggal 26 Oktober 1992 dengan nomor C2-8834 HT.01.01.Th 92 dan mulai beroperasi tanggal 17 Juli 1993 sesuai dengan izin usaha Bank Perekonomian Rakyat dari Menteri Keuangan dengan keputusan No.Kep.110/KM.17/1993 tanggal 03 Juni 1993. Untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas, Anggaran Dasar PT. BPR Supra Artapersada telah dilakukan penyesuaian. Penyesuaian tersebut dinyatakan dalam Akta No. 63 tanggal 30 Mei 2009 dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan Surat Keputusan No. AHU-55125.AH.01.02.Tahun 2009.
PT BPR Supra Artapersada dikenal dengan Bank Supra merupakan salah satu BPR di Indonesia yang mempunyai predikat sangat bagus, siap melayani masyarakat dengan berbagai produk dan layanan perbankan. Dengan fungsi pokok menghimpun dan menyalurkan dana, BPR Supra memfokuskan usaha pada layanan kredit mikro dan masyarakat lebih mengenal dengan layanan Kredit Cepat Satu Jam Cair-nya.
Keamanan dan kenyamanan adalah prioritas utama BPR Supra dalam menjaga investasi dari masyarakat, dengan menjadi anggota LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), masyarakat tidak perlu takut untuk berinvestasi di BPR Supra.
Selain menjadi anggota LPS, BPR Supra terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lembaga pengawas industri keuangan terpercaya di Indonesia.
Saat ini PT. BPR Supra Artapersada telah memiliki jaringan 1 Kantor Pusat Non Operasional, 1 Kantor Pusat Operasional, 14 Jaringan Kantor Cabang dan 7 Jaringan Kantor Kas yang tersebar di wilayah Sukabumi, Cianjur, Bandung dan Bogor.
Menjadi BPR terbaik dan terpercaya
di Jawa Barat dalam melayani kebutuhan ekonomi masyarakat yang berbasis teknologi.
Kantor Pusat
Jl. Raya Cisaat 124, Cisaat, Sukabumi 43152 Indonesia
Telp: 0266 – 236910
Bank Supra merupakan peserta penjaminan LPS. Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp. 2 miliar. Untuk mengetahui Tingkat Bunga Penjaminan LPS silahkan akses disini
Copyright (c) 2024 BPR Supra.
All Rights Reserved.